Makalah Kurikulum dan Pembelajaran
IMPLEMENTASI
PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM PENGEMBANGAN KOLEKSI KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Kurikulum dan Pembelajaran
yang dibina oleh Bapak Drs. Dwi
Sugianto, M.Pd.
oleh
Tri Rahma Kusuma Wardani
140214606533
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
SASTRA
JURUSAN
SASTRA INDONESIA
PRODI
S1 ILMU PERPUSTAKAAN
November
2015
IMPLEMENTASI
PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM PENGEMBANGAN KOLEKSI KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK
: Kurikulum KTSP yang digunakan oleh
sekolah juga harus memiliki koleksi yang memadai di perpustakaan untuk
menunjang proses belajar mengajar. Perpustakaan dalam mengolah bahan koleksi
yang didatangkan atau koleksi yang dikembangkan juga dilakukan pengecekan
apakah bahan pustaka yang dipesan sesuai dengan pemesanan atau tidak.
Perpustakaan juga memiliki peran untuk mencapai tujuan dari sekolah, yakni
dapat menghasilkan generasi penerus yang cerdas, dan cakap serta dapat mengolah
sumber daya alam yang ada di lingkungan sekitar dengan maksimal. Diharapkan
siswa dapat berinteraksi dengan masyarakat dan berguna bagi Negara dan Bangsa
Indonesia.
Kata kunci: perpustakaan
sekolah, kurikulum tingkat satuan pendidikan
Oleh:
Tri Rahma Kusuma Wardani
Pendahuluan
Perpustakaan adalah
tempat atau sumber informasi yang dibutuhkan oleh pengguna informasi, dalam hal
ini pengguna informasi yang dimaksud ialah siswa, guru, dan warga sekolah
menengah atas. Suwarno (2010:15) menyatakan Perpustakaan sebagai pusat daya
informasi menjadi tulang punggung gerak majunya suatu institusi, terutama
institusi pendidikan, tempat tuntutan untuk adaptasi terhadap perkembangan
informasi sangat tinggi.
Perpustakaan sebagai
sumber informasi, maka hendaknya menyediakan bahan koleksi atau bahan pustaka
yang banyak digunakan oleh pengguna informasi atau pemustaka untuk memenuhi
kebutuhannya dalam hal pendidikan. Perpustakaan sebagai penyedia informasi bagi
pemustaka, maka memiliki fungsi sebagai penunjang kebutuhan pemustaka dalam
proses belajar mengajar.
Memenuhi kebutuhan
pemustaka dalam hal proses belajar mengajar, maka perpustakaan hendaknya
menyediakan bahan koleksi yang memadai. Perpustakaan dapat mengembangkan bahan
koleksi mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang sekarang digunakan
oleh guru, siswa, atau warga sekolah demi menunjang proses belajar mengajar dan
dalam hal pendidikan, karena sebagai penunjang proses belajar mengajar dan
pendidikan, maka perpustakaan menyediakan koleksi yang berhubungan dengan
kurikulum dan mata pelajaran yang diajarkan.
Pengembangan koleksi
yang dilakukan ini berguna untuk menunjanng dan memenuhi kebutuhan pemustaka
dalam hal pendidikan dan dari pengembangan koleksi ini, perpistakaan mengetahui
kebutuhan pemustaka yang berupa apa saja dan bahan pustaka mana yang paling
banyak digunakan atau dperlukan oleh perpustakaan, sehingga perpustakaan dapat
mengembangkan koleksi mengenai kurikulum sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Terpenuhinya kebutuhan pemustaka, maka perpustakaan telah membantu sekolah
dalam mencapai tujuannya melalui koleksi
yang disediakan untuk pemustaka.
Perpustakaan
Sekolah
Perpustakaan berasal
dari kata dasar pustaka (Suwarno, 2010:31). Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pustaka artinya kitab, buku (Depdikbud dalam Suwarno, 2010). Menurut
Sulistyo-Basuki dalam Suwarno (2010), “yang kita istilah perpustakaan itu
sendiri adalah sebuah ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri
yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasa disimpan
menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual”.
Pengertian perpustakaan
menurut Surat Keputusan dari Menpan No.18 Tahun 1988 adalah suatu unit kerja
yang sekurang-kurangnya mempunyai koleksi 1.000 judul bahan pustaka atau 2.500
eksemplar dan dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang (dalam Purwono,
2013:2), sementara itu, menurut ketentuan umum Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, menyatakan: Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Pengertian perpustakaan
yang telah dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa, perpustakaan adalah
tempat atau gedung atau institusi yang mengelola dan digunakan untuk menyimpan
sumber informasi yang berupa bahan cetak maupun rekaman. Bahan koleksi yang ada
atau yang disediakan oleh perpustakaan adalah untuk menunjang kebutuhan
pemustaka dalam hal kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka, sehingga perpustakaan dapat digunakan secara
maksimal oleh pemustaka serta bahan koleksi yang disediakan dapat memenuhi
kebutuhan masing-masing pemustaka.
Pengertian pepustakaan
yang telah dibahas di atas, maka selanjutnya ialah pembahasan mengenai
perpustakaan sekolah. Menurut Dian Sinaga (dalam Prastowo: 2013) … sesungguhnya
perpustakaan sekolah adalah sarana pendidikan yang turut menentukan pencapaian
tujuan lembaga yang menaunginya. Oleh karena itu, perpustakaan harus dapat
memenuhi kebutuhan pemustaka (siswa, guru, warga sekolah) untuk dapat menunjang
tercapainya tujuan sekolah dalam hal proses belajar mengajar.
Menurut Prastowo (2013:
45) perpustakaan sekolah sesungguhnya adalah sarana penunjang pendidikan di sekolah
yang berupa kumpulan bahan pustaka, baik berupa buku-buku maupun bukan buku. Kumpulan
bahan pustaka tersebut diorganisasi secara sistematis dalam satu ruang sehingga
dapat membantu murid-murid dan para guru dalam proses pembelajaran. Sehingga,
dengan demikian, perpustakaan turut serta dalam menyukseskan pencapaian tujuan
lembaga pendidikan yang menaunginya.
Pendapat dari para ahli
mengenai perpustakaan di atas, maka dapat dikatakan bahwa perpustakaan ialah
tempat sumber informasi mengenai mata pelajaran atau bahan koleksi yang dapat
membantu dan menujang siswa dalam mncari bahan referensi buku atau bukan buku
dan guru dalam proses belajar mengajar.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Curriculum
dalam
bahasa Yunani berasal dari kata curir,
artinya lari; dan curere artinya
tempat berpacu. Curriculum diartikan
“Jarak” yang harus “ditempuh”oleh pelari. Mengambil makna yang terkandung dari
rumusan di atas, kurikulum dalam pendidikan diartikan, sejumlah mata pelajaran
yang harus ditempuh/diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah (Sudjana,
1996:4).
Menurut penjelasan di
atas, bahwa kurikulum dahulu dipakai sebagai sebutan untuk pelari atau
digunakan dalam bidang olah raga. Namun saat ini kurikulum digunakan sebagai
istilah dalam pendidikan seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan
teknologi. seperti yang diungkapkan oleh Sudjana (1996:4) Kurikulum dapat
diartikan: “Program dan pengalaman belajar serta hasil-hasil belajar yang
diharapkan, yang diformulasikan melalui pengetahuan dan kegiatan yang tersusun
secara sistematis, diberikan kepada siswa di bawah tanggung jawab sekolah untuk
membantu pertumbuhan/perkembangan pribadi dan kompetensi sosial anak didik.
Pengertian kurikulum Menurut
Sanjaya (2008) … pada dasarnya kurikulum memiliki tiga dimensi pengertian,
yakni kurikulum sebagai mata pelajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar
dan kurikulum sebagai perencanaan program belajar. Pendapat Sanjaya mengenai
kurikulum tidak jauh berbeda dengan pendapat Mulyasa dalam bukunya yang
berjudul “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: sebuah panduan praktis”. Kurikulum
merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan
pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan
kepala sekolah (Mulyasa, 2009:4).
Kurikulum yang
digunakan atau yang diterapkan di sekolah menengah atas diharapkan dapat
menghasilkan penerus bangsa yang berkualitas, penerus bangsa yang cerdas,
sehingga dapat membantu Negara dalam memajukan Negara dan Bangsa ini. Menurut
McNeil (dalam Sanjaya:2008) fungsi kurikulum ada empat, yakni.
1) Fungsi
pendidikan umum (common and general
education), yaitu fungi kurikulum untuk mempersiapkan peserta didik agar
mereka menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab sebagai warga Negara
yang baik dan bertanggung jawab.
2) Suplementasi
(supplementation), yakni setiap
peserta didik perbedaan baik dilihat dari perbedaan kemampuan, perbedaan minat,
maupun perbedaan bakat. Kurikulum sebagai alat pendidikan seharusnya dapat
memberikan pelayanan kepada setiap siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.
3) Eksplorasi
(exploration), fungsi eksplorasi
memliki makna bahws kurikulum harus dapat menemukan dan mengembangkan minat dan
bakat masing-masing siswa. Melalui fungsi ini siswa diharapkan dapat belajar
sesuaai dengan minat dan bakatnya, sehingga memungkinkan mereka akan belajar
tanpa adanya paksaan.
4) Keahlian
(specialization). Kurikulum berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai dengan keahliannya yang didasrkan
atas minat dan bakat siswa.
Memerhatikan
fungsi-fungsi di atas, maka jelas kurikulum berfungsi untuk setiap orang atau
lembaga yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan
penyelenggaraan pendidikan. (Sanjaya, 2008).
Indonesia merupakan
negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat membanggakan, baik di darat,
laut, bahkan di udara, hanya saja masyarakat dan generasinya belum memiliki
kemampuan berpikir (thinking skill)
yang memadai (Mulyasa, 2009). Keterangan yang diberikan oleh Mulyasa ini
membuktikan bahwa sumber daya alam di Indonesia ini sangat beragam dan banyak,
bahkan dapat menghasilkan sesuatu yang sangat berguna bagi semua orang jika
warga Indonesia dapat mengolahnya dengan benar, oleh karena itu, kurikulum saat
ini menuntut peserta didik untuk dapat mengolah atau mengelola sumber daya alam
yang ada di daerah sekitar atau lingkungannya masing-masing agar dapat
digunakan secara maksimal dan tidak sia-sia.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat
setempat, dan karateristik peserta didik. KTSP merupakan upaya untuk
menyempurnakan kurikulumm agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak
dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai(Mulyasa, 2009).
KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan
pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36
(dalam Mulyasa, 2009).
·
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
·
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan di kembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
·
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan mengenah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada
standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum
yang dibuat oleh BSNP.
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut
(Mulyasa, 2009).
·
Tujuan pendidikan dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih lanjut.
·
Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih lanjut.
·
Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih lanjut
sesuai dengan kejuruannya.
Beberapa
hal yang perlu dipahami dalam hal kaitannya dengan KTSP adalah sebagai berikut
(Mulyasa, 2009).
·
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan, potensii dan karakteristik daerah, serta sosial budaya
masyarakat setempat dan peserta didik.
·
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi kelulusan, di bawah supervise dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan.
·
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk. (Mulayasa, 2009)
1)
Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2)
Meningkatkan kepedulian warga sekolah
dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama.
3)
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
KTSP
perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh
hal berikut. (Mulyasa, 2009)
1)
Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2)
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
peserta didik.
3)
Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak
sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4)
Keterlibatan semu warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat.
5)
Sekolah dapat bertanggung jawab tentang
mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan
masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan
dan mencapai sasaran KTSP.
6)
Sekolah dapat melakukan persaingan yang
sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui
upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan
pemerintah daerah setempat.
7)
Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasinya dalam KTSP.
Pengolahan
koleksi KTSP di perpustakaan
Menurut Prastowo (2013)
kegiatan pengolahan koleksi atau pustaka di perpustakaan ini pada umumnya
dikelompokkan menjadi tiga jenis, dianataranya adalah pengolahan bahan berupa
buku, pengolahan bahan bukan buku, dan pengolahan bahan pandang-dengar (audio visual).
1)
Pengolahan
Bahan Berupa Buku
a. Inventarisasi
Langkah ini terdiri dari
pemerikasaan, pengecapan,dan pendafataran ke buku induk. Hal-hal yang perlu
diperiksa ialah sesuai dengan pemesanan atau tidak, kelengakapan isi. Kemudian
dilakukan pengecapan (cap nama perpustakaan sekolah). Tujuan pengecapan ini
adalah sebagai bukti bahwa buku dimaksud memang benar-benar milik perpustakaan
sekolah. Setelah pengecapan, kegiatan selanjutnya adalah mendaftarkan buku ke
buku induk.
b. Klasifikasi
koleksi
Kegunaan klasifikasi adalah agar
dapat mempermudah pencarian maupun penempatan kembali buku-buku di dalam rak,
dan sistem yang digunakan untuk pengelompokkan atau klasifikasi koleksi pada
umumnya menggunakan sistem klasifikasi per sepuluhan dari Dewey,
atau yang dikenal dengan DDC (Dewey Decimal Classification). Klasifikasi ini dilakukan pada umumnya berdasarkan
subjek dari buku tersebut.
c. Katalogisasi
Katalog adalah daftar buku-buku
dengan segenap keterangan kelengkapannya (bibliografi).
d. Penyandian
Penyandian ataupun pembuatan nomor
buku (call number) adalah satu kesatuan angka dan huruf yang terbentuk dari
nomor klasifikasi.
e. Pembuatan
Kartu Buku, Kantong Buku, Lemari Tanggal Kembali, dan Label Buku.
Untuk pembuatan kartu buku, gunakan
bahan kertas manila karbon agar kuat. Sedangkan kantong buku, dibuat
menggunakan kertas manila karton.
Selanjutnya, untuk pembuatan lembar tanggal kembali, bisa menggunakan
kertas HVS ukuran tebal 60 atau 70 gram/m2. Berikutnya adalah
membuat label buku.
f. Penyusunan
Kartu Katalog
Dalam hal ini ada tiga bentuk
katalog, yaitu katalog pengarang, katalog judul, dan katalog subjek.
g. Penyusunan
Buku di Dalam Rak
Buku-buku hendaknya disusun dengan
berdiri sehingga punggung buku terlihat jelas dan label pun bisa mudah terbaca.
2)
Pengolahan
Bahan Bukan Buku
a. Pembuatan
Kartu Majalah
b. Kartu
Registrasi untuk Surat Kabar yang Terbit Harian
3)
Pengolahan
Bahan Pandang Dengar
Untuk bahan/koleksi pustaka yang
berupa bahan pandang-dengar (audio visual),
maka bahan pustaka ini tidak boleh dicampur dengan bahan cetakan lainnya. Saat
bahan pustaka pandangg-dengar datang, segera bahan tersebut dicatat tanggal
kedatangannya. Kemudian, kita masukkan secara urut nomor masuknya. Dituliskan
pula nama barangnya, asal pengadaan barang tersebut, merek, dan harganya (jika
dilakukan dengan pembelian).
Dalam melakukan
pengolahan bahan pustaka yang masuk atau bahan pustaka yang dikembangkan , para
pustakawan hendaknya juga mengusulkan bahan pustaka apa saja yang perlu
didatangkan dan bahan pustaka tersebut digunakan oleh pemustaka secara
maksimal, sehingga bahan pustaka yang didatangkan sesuai dengan kebutuhan
pemustaka dan dapat kebutuhan pemustaka dalam pendidikan dan beajar mengajar.
Kesimpulan
Perpustakaan sebagai
penyedia informasi diharapkan koleksinya dapat menunjang kebutuhan guru, murid,
dan warga sekolah dalam pendidikan dan belajar mengajar. Perpustakaan juga
memiliki peran dalam mencapai tujuan dari lembaga yang menaunginya. Lembaga
yang dimaksud ialah Sekolah Menengah Atas. Kurikulum yang digunakan oleh
sekolah hendaknya terpenuhi pula koleksinya di perpustakaan, sehingga murid,
guru, maupun warga sekolah tidak kesulitan dalam mencari bahan referensi untuk
proses pendidikan maupun proses belajar mengajar yang dinaungi oleh sekolah.
Pustakawan juga diharapkan dapat mengambil peran untuk mengusulkan bahan
koleksi apa yang perlu didatangkan perpustakaan sekolah demi kelancaran proses
belajar mengajar di sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa. 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: sebuah panduan praktis. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Purwono. 2013. Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan
Perubahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Prastowo, Andi.
2013. Manajemen Perpustakaan Sekolah
Profesional. Jogjakarta: DIVA Press.
Sanjaya, Wina.
2008. Kurikulum dan Pembelajaran: teori
dan praktik pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Jakarta: Kencana.
Sudjana, Nana.
1996. Pembinaan dan Pengembangan
Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Suwarno,
Wiji.2010.Pengetahuan Dasar
Kepustakaan:Sisi Penting Perpustakaan dan Pustakawan.Bogor: Penerbit Ghalia
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar